Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur Jika Minta Karyawan Kerja saat Libur Idul Fitri

Majikan atau pemberi kerja wajib membayar lembur apabila mempekerjakan pekerja pada hari libur. Selama libur Idul Fitri saat ini, pengusaha harus membayar lembur saat meminta karyawan masuk kerja.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Ketenagakerjaan serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan ada aturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 187 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (Pasal 85(3)) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, paling singkat 12 bulan. . Rp 10 juta dan maksimal Rp. Rp 100 juta,” kata Dirjen Haiyani di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Haiyani mengatakan, bagi pengusaha atau pengusaha yang mempekerjakan pekerja, dapat memanfaatkan alinea pertama dan kedua 78(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja juncto Pasal 29(2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PCT. , outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat serta persetujuan.

Pengusaha Rp 100 juta berdasarkan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *