
UMK Bekasi di 2023 Naik 7,2 Persen Jadi Rp5,1 Juta!
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi di 2023 naik 7,2 persen menjadi Rp5.137.575. Kenaikan ini didasarkan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Pada penetapan upah tahun depan tersebut, terdapat selisih sebesar Rp345.731 dari upah sebelumnya.
“Pada UMK 2022 ini kan Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575. Ada kenaikannya 7,2 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Selasa (29/11).
Penetapan UMK dilakukan setelah melalui perdebatan yang panjang dan alot. Karena perwakilan pekerja ingin kenaikan upah yang signifikan, sementara pengusaha ingin sebaliknya.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
“Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting inikan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme Dewan Pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada,” katanya.
Kenaikan UMK di Kabupaten Bekasi dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65, sedangkan inflasi 6,12 sehingga didapat kenaikan upah minimum sebesar 7,22 persen.
Edi mengakui penetapan UMK tidak akan memuaskan seluruh pihak, namun aturan tetap harus ditegakkan. “Semua kelihatannya ada yang menerima ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur,” ungkapnya.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Dari hasil penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jawa Barat. UMK terbesar pertama berasal dari Karawang yang mencapai Rp5.176.179, kemudian Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248.