THR 2022 Diprotes Pengusaha: Belum Semua Mampu Bayar!

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengimbau pengusaha membayar THR 2022 bagi pekerja yang ditunda 7 hari sebelum Idul Fitri.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No.: M/1/HK.04/IV2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Kepada Pekerja/Pekerja di Perusahaan.

Dunia bisnis menyambut baik isu SE. Namun, Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, saat ini tidak semua pengusaha mampu membayar THR karyawannya.

Tentu saja, dalam kondisi ekonomi normal, semua unit bisnis akan mampu membayar THR. Namun dengan adanya ketidakpastian tersebut, beberapa bisnis dengan arus kas masih sangat tertekan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (4/11). 2022).

Sarman menjelaskan, saat ini tidak semua pengusaha mampu membayar THR 100 persen. Dia mencontohkan beberapa sektor, seperti industri hiburan, berbagai layanan seperti event organizer (EO), restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah untuk UMKM.

Bisa saja sektor ini mampu membayar THR, namun tidak sepenuhnya atau bahkan mampu membayarnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pengusaha yang tidak mampu membayar THR tetap diberikan ruang untuk berunding dan mencapai kesepakatan dengan pekerjanya, sesuai aturan yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *